LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2025 s/d 2029
DESA SIDOMULYO KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor : 220/05/2025 tanggal 09 Januari 2025 tentang Pengesahan Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidomulyo
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
KETUA |
PASRI A. ZAINI |
RT. 003 RW. 002 |
|
2 |
SEKRETARIS |
NURUL AFIFAH |
RT. 002 RW. 003 |
|
3 |
BENDAHARA |
NURSALI |
RT. 001 RW. 001 |
|
4 |
SEKSI EKONOMI & PEMBANGUNAN |
EDY PURWANTO |
RT. 001 RW. 002 |
|
5 |
SEKSI KESRA |
SARMAN |
RT. 002 RW. 003 |
|
6 |
SEKSI AGAMA |
A. TASLAM |
RT. 002 RW. 001 |
|
7 |
SEKSI KEAMANAN |
KAYANI |
RT. 002 RW. 003 |
|
8 |
SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA |
WANTO |
RT. 001 RW. 002 |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin