LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )

09 Januari 2025
Adm
Dibaca 9.497 Kali

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN 2025 s/d 2029

DESA SIDOMULYO KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor : 220/05/2025  tanggal 09 Januari 2025 tentang Pengesahan Pembentukan  Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidomulyo

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

KETUA

PASRI A. ZAINI

RT. 003 RW. 002

2

SEKRETARIS

NURUL AFIFAH

RT. 002 RW. 003

3

BENDAHARA

NURSALI

RT. 001 RW. 001

4

SEKSI EKONOMI & PEMBANGUNAN

EDY PURWANTO

RT. 001 RW. 002

5

SEKSI KESRA

SARMAN

RT. 002 RW. 003

6

SEKSI AGAMA

A. TASLAM

RT. 002 RW. 001

7

SEKSI KEAMANAN

KAYANI

RT. 002 RW. 003

8

SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA

WANTO

RT. 001 RW. 002